Senin, 04 Januari 2010

BUPATI/WALI KOTA CALON PILKADA TAK PERLU MUNDUR

Surabaya, 4/1 - Bupati atau wali kota yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak perlu mundur dari jabatannya.

"Bupati atau wali kota yang mencalonkan diri dalam pilkada cukup mengajukan cuti kampanye. Tidak perlu harus mengundurkan diri," kata Kepala Biro Administrasi Pemprov Jawa Timur, Jarianto, di Surabaya, Senin.

Menurut dia, hal itu sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 17/PUU-6/2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009.

Dalam Keputusan MK itu menyebutkan, kepala daerah yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah sejak 4 Agustus 2008, tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya dan cukup mengajukan cuti kampanye.

Ia menyatakan, PP 14/2009 itu keluar setelah putusan MK karena dalam undang-undang sebelumnya menyatakan, kepala daerah yang mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya.

Dalam putusan MK itu, bupati/wali kota yang mencalonkan diri lagi harus mengajukan cuti kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim maksimal sepekan sebelum kegiatan kampanye digelar.

Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2008, Calon Gubernur Achmady terkena aturan lama, yakni harus mundur dari jabatannya sebagai Bupati Mojokerto.

Berbeda dengan calon kepala daerah dari kalangan birokrat, seperti sekretaris daerah yang harus mundur dari jabatan strutural, kendati statusnya sebagai PNS tetap melekat.

"Seperti Sekdakab (Sekretaris Daerah Kabupaten) Gresik, Khusnul Khuluq, harus mundur jadi jabatannya jika mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sehingga bupati setempat yang menentukan pelaksana tugas sementara," katanya.

Jika bupati ingin menentukan pengganti Sekdakab secara definitif, maka harus ada izin dari gubernur terlebih dahulu. Pada 2010, di Jatim akan digelar 18 pilkada, di antaranya Surabaya, Gresik, Trenggalek, Pasuruan, Jember, dan Sumenep.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar