Rabu, 20 Januari 2010

MAYAT PEREMPUAN TULUNGAGUNG MENGAPUNG DI PERAIRAN LOMBOK

Mataram, 20/1 - Mayat Siti Marsifah (33), perempuan asal Dusun Jangglengan, Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditemukan mengapung di perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu sekitar pukul 07.00 Wita.

Mayat perempuan yang sudah tidak lengkap (tanpa mata dan jari) itu pertama kali ditemukan oleh Sai (37), nelayan asal Dusun Nipa, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, yang baru pulang melaut.

Mayat perempuan itu terlihat mengapung di bagian tengah Teluk Nipa, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), NTB.

Namun Sai enggan mengevakuasi mayat itu sendirian sehingga lebih memilih melaporkan peristiwa itu kepada kepala desa dan aparat kepolisian setempat.

Warga serta aparat desa dan personel kepolisian setempat menghubungi tim SAR Mataram untuk mengevakuasi mayat perempuan yang sempat terbawa arus hingga satu kilometer arah Gili Trawangan.

Mayat perempuan itu kemudian dibawa ke klinik Vila Ombak di Gili Trawangan, namun karena sejumlah pertimbangan lalu dibawa ke Puskesmas Pemenang hingga dilanjutkan ke RSU Bhayangkara Mataram.

Mayat perempuan yang saat ditemukan mengapung hanya mengenakan celana jeans berwarna biru tanpa baju dan sebagian anggota tubuhnya sudah hilang itu terbaring kaku di ruang jenazah.

Kapolsek Pemenang Ipda Nyoman Sabar mengatakan pihaknya bersama tim SAR dan masyarakat setempat telah berupaya mengevakuasi mayat perempuan itu dari bagian tengah Teluk Nipa, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang.

"Penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematiannya akan merujuk pada hasil otopsi di rumah sakit jika dikehendaki sanak keluarganya, karena kondisi mayat perempuan itu sudah membusuk," ujarnya.

Polisi dan nelayan memperkirakan mayat perempuan itu sudah lebih dari dua minggu berada dalam air sehingga kondisi membusuk, dan sulit menemukan indikasi penyebab kematian dari bagian luar tubuh mayat.

Identitas mayat perempuan itu diketahui secara jelas dari kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM) serta kartu peserta keluarga berencana (KB) yang menunjukkan nama dan alamat yang sama.

Dari kartu identitas itu diketahui perempuan itu bernama Siti Marsifah, berusia 33 tahun dengan alamat RT03/RW03 Dusun Jangglengan, Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar