Selasa, 29 Desember 2009

DPRD KECAM KETERLAMBATAN PENGAJUAN RAPBD TRENGGALEK

Trenggalek, 24/12  - DPRD Trenggalek, Jawa Timur, mengecam keterlambatan pengajuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2010 oleh pemerintah kabupaten setempat.

"Sesuai aturan harusnya penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) yang kemudian berlanjut pada pembahasan RAPBD 2010 sudah dilakukan maksimal akhir November lalu," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Trenggalek Sukono, Kamis.

Argumentasi Sukono mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Keuangan Daerah. Sesuai dengan PP itu, pembahasan APBD seharusnya dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan (2010).

Namun karena penyampaian nota keuangan oleh Pemkab Trenggalek baru dilakukan sekitar pertengahan Desember, maka pembahasan RAPBD 2010 menjadi ikut molor (tertunda).

"Itu menunjukkan pemerintah tidak disiplin," katanya.

Pembahasan RAPBD 2010 saat ini memang sedang dilakukan, tetapi kebanyakan anggota dewan meyakini penetapan RAPBD menjadi APBD tersebut bakal molor, sebab pembahasan RAPBD biasanya diikuti serangkaian proses revisi anggaran yang pasti "memakan" waktu.

"Keterlambatan penetapan itu nanti akan berdampak pada terjadinya stagnasi perekonomian di Trenggalek selama jangka waktu satu hingga tiga bulan," kata anggota Komisi II Bidang Perekonomian Husni Taher.

Karena itu, baik Sukono maupun Husni Tahir, mendesak agar pemerintah bersikap lebih proaktif, terutama dalam mengantisipasi sempitnya waktu pembahasan dengan mempercepat proses revisi anggaran yang diminta dewan melalui komisi-komisi yang membidangi.

Pemerintah juga diminta agar lebih berkonsentrasi pada jadwal pembahasan RAPBD tersebut hingga akhirnya nanti ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD.

"Kami minta pemerintah tidak molor-molor lagi," kata Sukono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar